Presiden Jokowi dlam acara pembagian7 ribu sertifikat di Semarang, Jawa Tengah. (FOTO Dok. KSP)
SEMARTARA, Semarang (10/10) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bukti pengakuan atas tanah yang mereka miliki. Kali ini, di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibagikan sebanyak 7 ribu sertifikat kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah seperti Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan lainnya.
Penerbitan sertifikat tanah ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria dan distribusi aset yang telah dicanangkan pemerintah. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Setidaknya, sebanyak 126 juta sertifikat tanah sudah seharusnya diterbitkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, hingga kini baru sekira 46 juta sertifikat tanah yang mampu diterbitkan.
“Jadi, Ibu dan Bapak sekalian sangat beruntung sudah pegang sertifikat,” ujarnya kepada ribuan penerima sertifikat di Lapangan Pancasila, Semarang, pada Senin, (9/10).
Target pun sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Untuk tahun 2017 ini saja, 5 juta sertifikat harus sudah diterbitkan. Tahun-tahun berikutnya pun akan semakin meningkat.
“Di Jawa Tengah tahun ini kira-kira 600.000, tahun depan 1.200.000 (sertifikat) harus sudah diserahkan kepada masyarakat,” ia menjelaskan.
Target yang tinggi tersebut memang ditetapkan pemerintah untuk mampu mengejar ketertinggalan. Selain itu, menurut Presiden, banyak sengketa lahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya kepemilikan sertifikat ini.
“Setiap saya pergi ke daerah, isinya keluhan kepada saya masalah sengketa tanah karena tidak pegang sertifikat,” mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali menceritakan.
Sebagaimana biasanya, Jokowi kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut. Ia meminta agar sertifikat tersebut dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga.
“Tidak apa (diagunkan), tetapi sebelum dibawa ke bank dilihat dulu bisa mengangsur apa tidak,” ucapnya.
Kebijakan akselerasi penerbitan sertifikat tanah ini sendiri diapresiasi oleh masyarakat. Salah seorang penerima asal Grobogan yang diminta maju ke hadapan Jokowi misalnya, ia merasa dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya dapat dengan cepat mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya.
“Enam bulan. Cepat, Pak. Biasanya setahun belum juga rampung,” ujarnya saat ditanyakan Presiden soal lama pengurusan sertifikat miliknya. (Wid/ksp)
Baca juga: