Manado, Semartara.News – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022, di ruang rapat Gubernur, Rabu (17/11/2021). “Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723,” ucap Gubernur. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021, maka, tidak ada kenaikan UMP Sulut pada tahun 2022. Oleh karena itu, Gubernur menerangkan, bahwa hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan “Force Majeure” (suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan), yaitu pandemi…