Pria di Cikupa Jadi Korban Penyiraman Diduga Air Keras oleh Rekan Kerja

Penganiayaan terhadap pekerja bengkel di Cikupa dipicu dugaan dendam akibat ejekan. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Personel Polsek Cikupa menangkap terduga pelaku penyiraman cairan kimia terhadap rekan kerjanya di kawasan Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: Tangkapan layar dari video amatir saat proses penangkapan berlangsung)

Tangerang, Semartara.News – Seorang pria berinisial NY (27) menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras oleh rekan kerjanya di sebuah bengkel dinamo, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Selain menyiramkan cairan tersebut ke kepala korban, terduga pelaku berinisial AN (39) juga memukul korban menggunakan pipa besi hingga mengenai bagian dada dan punggung.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi saat korban sedang duduk di bengkel tempat keduanya bekerja.

“Pada hari kejadian, terduga pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan diduga kimia atau diduga air keras ke kepala korban yang sedang duduk,” kata Syamsul, Jumat (30/10/2026).

Korban yang terkejut sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, terduga pelaku berhasil menghindar. Korban kemudian berusaha menjauh. Namun, pelaku mengambil batangan pipa besi yang berada di bengkel dan memukul bagian dada serta punggung korban.

“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” ujar Syamsul.

Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku melarikan diri setelah kejadian.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku akhirnya ditangkap kurang dari delapan jam setelah kejadian.

AN diamankan di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026). Saat itu, terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatra.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam kepada korban.

Terduga pelaku mengaku kesal lantaran kerap diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif penganiayaan.

“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” kata Syaiful.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, batangan pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan