Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat langkah-langkah pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dengan memperpanjang kerjasama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, di Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2026).
Benyamin menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang selama ini telah berjalan, terutama dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kita selalu meminta pendampingan dalam berbagai hal, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Melalui kerjasama ini, Pemerintah Kota Tangsel secara aktif mengajak Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan hukum di setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
Benyamin menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan pejabat dan staf perangkat daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan aparatur dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus sesuai aturan yang berlaku, dan pemahaman hukum ini harus dimiliki oleh semua Kepala OPD serta seluruh staf.
“Saya selalu menekankan kepada Kepala OPD dan staf agar pengelolaan uang negara dilakukan sesuai aturan. Jika ada yang kurang paham, mereka harus bertanya. Inilah pentingnya pendampingan, dan jika terjadi pelanggaran, tentu akan ada proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Apreza Darul Putra menyatakan bahwa kerjasama ini mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan tujuan memberikan pendampingan hukum agar penyimpangan dalam pengelolaan dapat diminimalisasi.
“Ini adalah metode kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan, dan kami berharap Pemkot Tangsel memanfaatkan fungsi kami sebagai jaksa pengacara negara secara maksimal,” tegasnya.
Darul menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan potensi permasalahan hukum bisa diantisipasi sejak dini, sehingga tidak berujung pada proses hukum yang merugikan.
“Ada mekanisme sesuai aturan untuk mencegah penyimpangan, dan kami berkomitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Dengan sinergi ini, diharapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan hukum. (*)







