PERADI RBA Banten dan Untirta Perkuat Sinergi Pendidikan Profesi Hukum

PERADI RBA Banten dan Untirta jajaki sinergi pendidikan profesi hukum melalui PKPA untuk mencetak advokat profesional, kompeten, dan berintegritas.
Ketua DPC PERADI RBA Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, bersama Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, dan jajaran pengurus berpose bersama seusai audiensi penjajakan kerja sama pendidikan profesi hukum, termasuk rencana penyelenggaraan PKPA, di Kampus Untirta, Serang, Kamis (29/10/2026). (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News — DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjajaki kolaborasi untuk memperkuat pendidikan profesi hukum, termasuk rencana penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di lingkungan kampus. Sinergi ini diharapkan mampu mempersiapkan calon advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan penegakan hukum.

Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi Ketua DPC PERADI RBA Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, dengan Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, di Kampus Untirta, Serang, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan itu membahas rencana kerja sama melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), termasuk penyelenggaraan PKPA bagi lulusan fakultas hukum yang ingin menekuni profesi advokat. Selain itu, Raden Elang mengharapkan keterlibatan Rektor Untirta sebagai dewan pakar untuk mendukung pengembangan pendidikan profesi advokat.

Raden Elang mengatakan, kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan langkah strategis untuk menjembatani dunia akademik dengan kebutuhan praktik hukum. Menurutnya, pendidikan profesi perlu membekali calon advokat dengan pemahaman teori, keterampilan praktik, serta landasan etika yang kuat.

“Kami ingin membangun sinergi dengan Untirta sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Banten untuk mempersiapkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Pendidikan advokat harus mampu menjawab kebutuhan praktik hukum sekaligus tantangan penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kemampuan memahami peraturan perundang-undangan saja belum cukup untuk menjalankan profesi advokat. Integritas, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan keadilan juga menjadi nilai penting yang harus ditanamkan melalui pendidikan profesi.

“Menjadi advokat bukan hanya soal menguasai hukum, tetapi juga menyangkut integritas, tanggung jawab, dan keberanian memperjuangkan keadilan. Karena itu, pendidikan profesi harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter calon advokat,” kata Raden Elang.

Ia berharap, rencana kerja sama tersebut dapat memperluas akses pendidikan profesi yang berkualitas bagi lulusan fakultas hukum. Kolaborasi ini juga diharapkan memperkuat hubungan berkelanjutan antara kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Sementara itu, Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, menyatakan kesiapan kampus untuk memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk rencana penyelenggaraan PKPA bagi lulusan fakultas hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi.

“Untirta siap memfasilitasi pengembangan pendidikan profesi hukum, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Kami berharap kerja sama dengan DPC PERADI RBA Banten dapat memberikan manfaat nyata bagi lulusan fakultas hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi,” ungkapnya.

Prof. Fatah berharap pendidikan profesi mampu menghasilkan advokat yang tidak hanya kuat dalam penguasaan teori, tetapi juga memiliki kompetensi praktik, integritas, dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Pendidikan profesi merupakan salah satu bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia bidang hukum yang berkualitas. Kami berharap lulusan yang mengikuti pendidikan ini mampu berkontribusi bagi penegakan hukum dan memiliki daya saing di tingkat nasional,” tuturnya.

Selain membahas rencana penyelenggaraan PKPA, audiensi tersebut turut membuka peluang pengembangan diskusi akademik mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan industri.

Prof. Fatah, yang memiliki latar belakang pendidikan teknik, menyampaikan bahwa perspektif lintas disiplin dapat memperkaya kajian hukum, terutama dalam menangani persoalan industri yang memiliki dimensi teknis sekaligus yuridis.

“Latar belakang keilmuan teknik dapat menjadi perspektif tambahan dalam diskusi hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan industri. Persoalan industri tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang perlu dikaji secara komprehensif,” jelasnya.

Penjajakan kerja sama antara DPC PERADI RBA Banten dan Untirta diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pendidikan profesi hukum melalui sinergi akademisi dan praktisi.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya membuka peluang pendidikan profesi bagi lulusan fakultas hukum, tetapi juga mendukung lahirnya advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap penegakan hukum serta keadilan bagi masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan