Penutupan Tambang Ilegal di Tangerang: Kenapa Masih Beroperasi?

Dapatkan informasi terkini mengenai tambang ilegal di Kabupaten Tangerang, langkah-langkah penutupan yang diambil, dan pendapat para aktivis tentang perlunya tindakan tegas dan legalisasi untuk manfaat jangka panjang
Yanto, Founder Teratai Institute. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Keberadaan tambang ilegal tipe C di Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik. Aktivis lingkungan menyoroti bahwa tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dalam menutup lokasi galian tanah terlihat kurang serius. Meskipun sudah dilakukan penutupan terhadap lima lokasi galian di Desa Pasilian, Bakung, dan Pangejahan (Kecamatan Kronjo), serta Desa Daon (Kecamatan Rajeg) dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler) pada 29 Juli 2024, hingga saat ini aktivitas galian tanah tersebut tetap berlanjut.

Pada 2 Agustus 2024, Satpol PP Provinsi Banten juga melakukan penutupan di dua lokasi, yakni di Desa Pasilian dan Bakung di Kecamatan Kronjo. Namun, meski sudah ada usaha penutupan, galian tanah tersebut masih beroperasi. Yanto, Pendiri Teratai Institute, menilai bahwa Satpol PP menunjukkan kelemahan dalam menindak aktivitas galian ilegal.

“Menurut aturan, galian ini merupakan kewenangan provinsi, namun penutupan yang dilakukan oleh provinsi juga tidak menunjukkan keseriusan. Saya menduga ada upaya untuk menutupi masalah ini,” ujar Yanto kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum seolah mengabaikan kenyataan yang ada.

Yanto menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa legalisasi tambang dapat memberikan keuntungan, baik dari segi pendapatan asli daerah (PAD) maupun pemulihan ekosistem serta pemanfaatan pascatambang. “Sangat disayangkan jika tambang ini tidak dilegalkan,” tegasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua SAN Pusat Indonesia.

Merujuk pada Pasal 67 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031, kegiatan galian pasir, tanah, atau penambangan lainnya dilarang jika merusak lingkungan. Selain itu, sanksi bagi pengusaha yang melanggar juga diatur dalam UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Dengan kondisi yang ada, NGO Teratai Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk bertindak tegas tanpa adanya kolusi dengan pemilik atau penyedia lahan. Yanto juga mengkritik DPRD Kabupaten Tangerang yang dinilai hanya melakukan rapat tanpa mengambil tindakan konkret terhadap masalah ini. (*)

Tinggalkan Balasan