Berita  

Antisipasi Peningkatan Covid-19, Gubernur Sulut Terbitkan Surat Edaran

Peningkatan Covid-19
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey (Foto - Istimewa)

Manado, Semartara.News – Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, setelah 10 kabupaten dan kota di provinsi itu ditetapkan pada level kewaspadaan (menuju risiko tinggi penularan), Selasa (6/7/2021).

Kesepuluh kabupaten dan kota yang masuk kategori ini yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Beberapa poin dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sulut tersebut di antaranya, melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran serta sektor nonesensial, diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja dan perkantoran sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Begitupun apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Surat yang ditandatangani Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey tersebut, menyebutkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlaku mulai 5-18 Juli 2021.

 

Tinggalkan Balasan