Ciputat, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak. Acara berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Tangsel pada Senin (18/11/2024), menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel sebagai narasumber.
Sosialisasi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024. Aturan tersebut mempertegas larangan bagi pejabat daerah, TNI, dan Polri untuk terlibat dalam politik praktis.
Penjabat Sementara Wali Kota Tangsel, Tabrani, menyatakan tujuan utama sosialisasi ini adalah memberi pemahaman kepada ASN terkait netralitas. “Saya tekankan agar ASN menjaga independensi menjelang Pilkada,” ungkapnya.
Aturan Ketat dan Sanksi Tegas untuk ASN
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan isi putusan MK tersebut. ASN dilarang menghadiri acara kampanye politik seperti rapat umum, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Namun, ASN dapat hadir jika diundang secara resmi oleh penyelenggara kampanye.
Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Selain itu, pelanggar juga terancam denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.
“Netralitas ASN adalah hal utama untuk memastikan demokrasi berjalan baik,” ujar Acep. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga pelayanan publik tetap optimal selama proses Pilkada.
Komitmen untuk Pilkada yang Kondusif
Tabrani menegaskan bahwa keberimbangan menjadi sikap yang harus dijunjung oleh ASN. “Menuju Pilkada serentak, kita upayakan keamanan dan ketertiban di Tangsel tetap terjaga,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Pemkot Tangsel berharap ASN dapat menjadi teladan dalam mendukung demokrasi yang sehat dan bebas dari intervensi politik.