SEMARTARA, Kota Tangerang (2/10) – Berdasarkan pengembangan, seorang pemuda berinisial AM (19) ditangkap Anggota Buser Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, pada Sabtu pekan lalu, di depan rumahnya Jalan Al Furqon Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
AM tertangkap lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 1,15 gram yang berada di dalam bungkus rokok merk ESSE di saku celananya, kemudian juga terdapat 1 bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 0,58 gram berada di dalam bungkus rokok merk Surya Pro Mild, serta HP merk Samsung Galaxy warna putih. Hal itu diungkapkan Kapolsek Neglasari, Kompol H. Ubaidillah S.H, kepada Wartawan Media Online semartara.com, Senin (2/10).
“Tim kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka AM yang pada saat itu sedang berada di depan rumahnya,” kata Kompol H. Ubaidillah.
Menurutnya, pengembangan dilakukan karena sebelumnya tim Buser Polsek Neglasari berhasil mengamankan warga Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, yang berinisial IK (19), di salah satu bengkel Jalan Irigasi Gondrong Kenanga, Kecamatan Cipondoh.
Kata dia, dari tangan IK (19) petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 0,08 gram dan 2 potong sedotan plastik warna putih beserta 1 tutup botol minuman, 2 korek buah api gas, dan 1 HP merk Samsung warna putih.
“Pengakuan dari tersangka IK bahwa barang haram tersebut di beli dari tersangka AM dengan harga sebesar 700 ribu,” ujar Kapolsek.
Dilanjutkannya, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di bengkel kerap kali digunakan untuk transaksi narkoba. Sementara atas perbuatannya, kedua pelaku berikut barang buktinya langsung di gelandang ke Polsek Neglasari guna proses lebih lanjut, kedua pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. (HEL)
Baca juga: