Banten, Semartara.News – Masa tenang merupakan bagian penting dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024. Selama periode tersebut, segala aktivitas kampanye dilarang keras, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Masa tenang adalah waktu di mana pasangan calon tidak boleh berkampanye dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup kegiatan langsung maupun melalui media massa cetak, elektronik, daring, maupun media sosial.
Menurut Bab 5 Pasal 47 PKPU, media massa dilarang menyiarkan iklan atau konten kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Masa tenang dirancang untuk memberikan waktu refleksi bagi pemilih agar dapat menentukan pilihannya dengan matang.
Jadwal Tahapan dan Penghitungan Suara
Seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga telah dijadwalkan secara resmi. Berikut jadwalnya:
– Pengumuman tempat dan waktu pemungutan suara: 23-25 November 2024.
– Penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS): 26 November 2024.
– Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 November 2024.
– Pengumuman hasil penghitungan suara: 27 November hingga 3 Desember 2024.
Larangan bagi Pemilih di TPS
Peraturan juga mengatur larangan khusus bagi pemilih selama di TPS, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pemilih dilarang membuat catatan di surat suara atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengganggu proses pemungutan suara.
Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Partisipasi pemilih sangat penting dalam menentukan masa depan daerah selama lima tahun mendatang. Mari warga, gunakan hak pilih Anda pada Pilkada 2024 dan hindari golput. Suara Anda sangat berarti untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Pastikan hadir di TPS pada 27 November 2024 untuk memilih. (Sayuti/Ril)