Berita  

Mantan Kades Bonisari Jadi Buron Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Kades Bonisari Jadi Buron Dugaan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih saat penyampaian dugaan kasus korupsi pengadaan mobil operasional Desa Bonisari pada 2018.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari menjadi buronan karena dugaan kasus korupsi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sutisna, mantan Kades Bonisari, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dugaan kasus Korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Status DPO diberikan karena Sutisna tidak merespons satupun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik.

“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan karena, yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih di Tangerang, Sabtu (02/07/22).

Nova menegaskan Sutisna sudah ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2022 dalam kasus maling uang rakyat alias korupsi pengadaan mobil operasional Desa Bonisari.

Tersangka Lain Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa Bonisari

Selain itu, Nova memaparkan Kejari Kabupaten Tangerang sudah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional desa.

Kelimanya yaitu berinisial SA (mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang), SN (mantan Kades Pasir Gintung), M (mantan Kades Gaga), DM (mantan Kades Buaran Mangga), termasuk mantan Kades Bonisari, Sutisna.

Berdasarkan berita acara kasus, empat mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka ini, memberikan uang sebesar Rp 789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.

“Uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan kepada showroom sebab keempat Kades ini punya sangkutan hutang piutang karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.

Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.

Terhitung kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. Akibatnya, tersangka disangkakan pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat. (Feri/Say)

Tinggalkan Balasan