Kota Tangerang, Semartara.News– Sebanyak 14 orang yang diduga kerap melakukan pemerasan terhadap tamu di salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota.
Dari 14 orang tersebut, lima diantaranya mengaku sebagai wartawan media online yang melengkapi diri dengan kartu pers dari dua perusahaan pemberitaan yang berkantor di Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Rio Mikael Tobing mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline 110 dan laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bahwa sudah terjadi dugaan tindak pidana Pemerasan terhadap salah seorang bekas tamu di salah satu hotel tersebut.
Pemerasan itu terjadi, kata Kasat, berawal ketika korban yang berinisial KT, baru keluar dari salah satu hotel itu bersama teman wanitanya. Kemudian oleh pelaku dibuntuti hingga korban menurunkan teman wanitanya itu di Tangcity Mall, jalan Jenderal Sudirman Kota Tangerang.
Di mal tersebut, lanjut Kasat, wanita itu didekati oleh salah satu pelaku yang mengaku sebagai wartawati dari salah satu perusahaan pemberitaan online. Setelah mendapatkan informasi, tambah Kasat, pelaku mengabarkan kepada teman-temannya yang sengaja membuntuti korban hingga di depan rumahnya di wilayah Cimone, Kota Tangerang melalui grup WhatsApp “My Love’.
Sesampai di depan rumah, sambung Kasat, korban diwawancara oleh pelaku, dan diancam akan diberitakan apabila tidak memberikan uang sebesar Rp1 miliar.