Berita  

Kejati Banten Bantu Pemprov Hadapi Persoalan Hukum

SEMARTARA, Serang (29/9) – Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.

Hal itu terungkap usai Gubernur Banten bersama dengan Kejati Banten melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) mengenai masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang, Jumat (29/9).

Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya mengatakan, bantuan hukum yang diberikan Kejati untuk Pemprov Banten bukan hanya pertimbangan hukum.

“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan ke kita dan kita siap ngasih saran atau pertimabangan supaya kegiatan itu sesuai aturan,” katanya.

Agoes menambahkan, pihaknya juga akan memberikan bantuan jika suatu saat Pemprov Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.

“Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya,” pungkasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresisi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten.

“Ga boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan,” kata Wahidin.

Gubernur yang akrab disapa WH ini juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).Hal ini guna meningkatkan etos kerja birokrat pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah prilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” tuturnya.

Kejaksaan, menurut WH adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Kejaksaan akan lebih tau dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.

“Kerjasama untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting. Jangan sebaliknya, menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” tegas WH.

Hadir dalam acara penandatangan kesepakatan tersebut Sekda Banten Ranta Soeharta, para kepala OPD Banten, dan para pejabat di lingkungan Kejati Banten. (Soe)

Baca juga:

  1. Kapolresta Tangerang Asah Kemampuan Bela Diri Jajarannya
  2. Jalan Sarungan di Kota Tangerang Hadiahnya Naik Haji Gratis
  3. Launching Cafe Cinta Dimeriahkan Seni Tradisional Besi Betawi

Tinggalkan Balasan