Kejaksaan Dorong Edukasi Hukum untuk Cegah Penyimpangan Dana Desa di Tangerang

Kejaksaan dorong edukasi hukum bagi aparatur desa di Tangerang guna cegah penyimpangan dan kesalahan pengelolaan dana desa.
Suasana kebersamaan peserta dan narasumber dalam kegiatan Ngobrol Bebas Tentang Hukum (Ngombeteh) yang diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan, praktisi hukum, dan elemen masyarakat. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menegaskan pentingnya penguatan edukasi hukum sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan, termasuk Jaksa Masuk Desa, yang menjadi sarana Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan pendampingan langsung kepada aparatur desa terkait tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyu Eko Husodo, mengatakan bahwa pendekatan edukatif menjadi salah satu strategi penting agar aparatur desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pengelolaan anggaran secara benar.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait pemahaman teknis akuntansi dan pelaporan keuangan yang dapat berdampak pada kesalahan administrasi.

“Karena pengguna anggaran atau yang membuat laporan tidak memahami akuntansi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendampingan dan supervisi dari inspektorat serta Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi pelanggaran hukum.

Selain itu, Kejari juga terus mendorong sinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Ngobrol Bebas Tentang Hukum (Ngombeteh) yang digagas Biro Hukum dan Konsultan Mata Hati. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah aktivis hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), serta Barisan Independen Antikorupsi. (*)

Tinggalkan Balasan