SEMARTARA, Serang (6/11) – Sesuai aturan, Gubernur Banten Wahidin Halim mulai November ini sudah bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat di Lingkungan Pemprov Banten. Kendati begitu, isu rotasi dan mutasi jangan sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin apel gabungan awal bulan November di Lapangan Mesjid Raya Al- Bantani, KP3B, Senin (06/11).
Hadir dalam apel tersebut Sekda Banten Ranta Soeharta, para staf ahli gubernur, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Terkait isu rotasi dan mutasi yang sedang berkembang, Andika mengingatkan hal itu jangan dijadikan sebagai beban, melainkan dijadikan sebagai momentum untuk memperlihatkan kinerja, loyalitas, dan dedikasi terhadap pekerjaannya.
“Jangan sampai isu ini mengganggu kinerja bagi seluruh OPD Banten, saya bersama Gubernur berkomitmen untuk melakukan pembinaan atau menempatkan pejabat sesuai degan kompetensi dan profesionalitas dari masing – masing pegawai,” tegas Andika.
Dikatakan Andika, dirinya bersama Gubernur terus melakukan evaluasi demi pembenahan dalam rangka memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, dirinya mengajak dan mendorong seluruh aparatur Pemprov Banten untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Andika melanjutkan, Perda RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017 – 2022 telah disahkan oleh DPRD Banten, Andika mengharapkan kepada seluruh OPD untuk menyesuaikan dengan program-program prioritas yang telah ada dalam RPJMD 2017-2022. Andika mengakui masih banyak kekurangan.
“Saya yakin dengan kebersamaan, kita dapat mengatasi kekurangan yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku, sesuai aturan dirinya harus menunggu enam bulan sejak dilantik 12 Mei lalu, sebelum melakukan rotasi dan mutasi pejabat Pemprov.
“Tunggu saja, nanti akhir tahun sudah bisa membenahi itu semua,” kata gubernur yang akrab disapa WH ini. (soe)