Bandara, Semartara.News — PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memberlakukan potongan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung perjalanan masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Diskon sebesar 50 persen ini memiliki ketentuan khusus terkait periode pembelian tiket dan jadwal keberangkatan yang perlu diperhatikan calon penumpang.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh 36 bandara yang dikelola InJourney Airports dan mencakup penerbangan domestik. Penerapannya mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan potongan tarif diberikan untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), serta layanan kebandarudaraan bagi maskapai penerbangan.
Perhatikan Periode Pembelian Tiket
Salah satu ketentuan utama dalam kebijakan ini adalah rentang waktu pembelian tiket yang berhak mendapatkan potongan tarif.
InJourney Airports menetapkan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Namun, tiket tersebut harus digunakan untuk keberangkatan pada periode yang telah ditentukan, yakni 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dengan demikian, calon penumpang perlu memperhatikan tanggal pembelian dan jadwal penerbangan sebelum merencanakan perjalanan. Periode pembelian yang lebih panjang tidak berarti seluruh jadwal keberangkatan otomatis memperoleh potongan tarif.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur akhir tahun, ketika kebutuhan perjalanan udara untuk keperluan keluarga maupun wisata berpotensi meningkat.
Diskon 50 Persen untuk Tarif Pelayanan Penumpang
Potongan sebesar 50 persen berlaku pada tarif PJP2U yang umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. Komponen ini merupakan biaya pelayanan penumpang di bandara atau PSC.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menjelaskan bahwa diskon tersebut diterapkan di seluruh 36 bandara yang dikelola perusahaan dan mencakup seluruh rute penerbangan domestik.
“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik,” ujar Mohammad dalam siaran pers, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, diskon PJP2U tidak berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan otomatis turun 50 persen. Harga akhir tiket juga dipengaruhi komponen tarif dan biaya lain yang berlaku pada penerbangan tersebut.
Maskapai Juga Mendapat Potongan Tarif
Selain menyasar penumpang, InJourney Airports memberikan potongan tarif sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) kepada maskapai penerbangan.
Berbeda dengan ketentuan diskon PJP2U bagi penumpang, potongan tarif PJP4U berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Insentif ini diharapkan dapat mendukung operasional maskapai selama periode libur Nataru. Dengan adanya potongan tarif bagi penumpang dan maskapai, perusahaan berharap ekosistem penerbangan nasional dapat mendukung peningkatan mobilitas masyarakat.
Dorong Perjalanan dan Wisata Domestik
Mohammad mengatakan kebijakan potongan tarif jasa kebandarudaraan diharapkan dapat mempermudah perjalanan masyarakat, menggairahkan perekonomian, serta mendorong destinasi wisata dalam negeri menjadi pilihan selama libur panjang akhir tahun.
Bagi calon penumpang, memahami periode pembelian tiket dan keberangkatan menjadi langkah penting agar dapat memanfaatkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
InJourney Airports berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan keterjangkauan perjalanan udara sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata domestik selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. (*)







