Berita  

Ini yang Dilakukan Kapolres Soal Surat Edaran Berkop RW 06 Perum Bumi Anigerah Sejahtera Rajeg

SEMARTARA, Tangerang (7/12) – Menindaklanjuti beredarnya surat dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim, Kapolrasta Tangerang AKBP Sabilul Alif gelar pertemuan dan rapat koordinasi bersama dengan Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg
Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg.

Dalam rapat itu saya menyampaikan bahwa kedatangan saya bukan untuk menghakimi. Namun, untuk bersama-sama mencari solusi. Jangan sampai terjadi gejolak terkait surat tersebut.

“Saya juga sekaligus ingin mengklarifikasi mengenai kebenaran surat itu. Biar bagaimana pun, isu yang beredar harus dinetralisir agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di masyarakat,” ujar AKBP Sabilul Alif, Kamis (7/12).

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dan komitmen sebagai berikut:

  1. Bahwa surat yang beredar dengan Kop Surat Rukun Warga 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tentang Berita Acara Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim yang ditandatangani/disetujui oleh Ketua Rt. 01, Rt. 02, Rt. 03, Rt. 04, Rt. 05, Rt. 06 dan diketahui oleh Ketua Rw. 06 dan Kepala Desa Rajeg memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan *dinyatakan tidak berlaku.
  2. ‎Kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.
  3. Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua Rt, Rw, Kepala desa, dan unsur Muspika.
  4. ‎Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.
  5. ‎Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannnya secara berjenjang.
  6. Kami akan mengedepankan hukum dan menujunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.

Di penghujung pertemuan Sabilul menyampaikan bahwa aparat adalah representasi negara. Dalam kehidupan yang ada di pranata sosial, aparat termasuk Ketua RT dan RW harus menyelesaikan masalah yang ada dengan mengedepankan musyawarah.

“Demikian, langkah Responsif tindak lanjut yang kami lakukan,sekaligus sebagai pembelajaran tentang antisipasi disintegrasi,intoleransi,perpecahan umat beragama dan NKRI. Semoga bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar karena persatuan dalam keberagaman bhineka tunggal ika dibawah naungan pancasila dan UUD 1945,” paparnya. (Wid)

Baca juga:

  1. KPU Lebak Gelar Sosialisasi Pilkada dengan Anggota PWI
  2. Tersangkut Portal, Truck Pengangkut Singkong Jadi Penyebab Macet di Jalur Bandara
  3. Kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan