Jakarta, Semartara.News – Lembaga Keuangan di Indonesia yang bermitra dengan Bank Indonesia (BI), dilarang menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Webinar BPK RI Seri II, di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dikutip dari LKBN Antara.
Perry Warjiyo menegaskan, mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegasnya.
Ia menyatakan, bahwa pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka untuk memastikan lembaga keuangan di Indonesia telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi. Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.