DPRD Kota Tangerang Dorong Perluasan Layanan Transportasi Publik Lewat Raperda

Hendra Gunawan menyebut Raperda Transportasi Publik disiapkan untuk mengoptimalkan layanan BRT Tayo dan Angkot Si Benteng serta PAD.
Bus Trans Tangerang menjadi bagian dari layanan transportasi publik yang dikembangkan di Kota Tangerang. DPRD Kota Tangerang mendorong perluasan jangkauan transportasi umum hingga kawasan permukiman melalui pembahasan Raperda Transportasi Publik. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — DPRD Kota Tangerang mendorong perluasan jangkauan layanan transportasi publik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik. Regulasi tersebut tengah dimatangkan dan segera memasuki tahap harmonisasi sebagai upaya memperkuat sistem transportasi umum yang berkelanjutan serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Hendra Gunawan, mengatakan Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat pengelolaan transportasi publik sekaligus memastikan keberlanjutan layanan yang telah berjalan.

“Nanti tinggal diharmonisasikan. Raperda ini berkaitan dengan pengelolaan transportasi publik di Kota Tangerang. Ke depannya, kami ingin ada keberlanjutan dan peningkatan layanan serupa dengan jangkauan yang lebih luas,” ujar Hendra, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut akan disinergikan dengan berbagai sektor pendukung, termasuk layanan transportasi publik yang saat ini telah beroperasi, seperti Bus Rapid Transit (BRT) Tayo dan Angkot Si Benteng.

Menurut Hendra, pengembangan transportasi publik membutuhkan perencanaan yang terintegrasi agar layanan yang tersedia dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut, di antaranya evaluasi rute, penambahan titik layanan hingga kawasan permukiman, serta penambahan armada. Seluruh rencana pengembangan itu akan dikaji dengan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur jalan agar tidak menimbulkan persoalan kemacetan baru.

“Kami tengah mematangkan pembahasan rancangan regulasi ini bersama pihak terkait, mulai dari melakukan kajian evaluasi rute, penambahan titik jangkauan ke wilayah permukiman, sampai penambahan armada dengan tetap memperhatikan kapasitas infrastruktur jalan agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” jelasnya.

Selain memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan, optimalisasi pengelolaan transportasi publik juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

DPRD Kota Tangerang berharap Raperda tersebut dapat menjadi landasan pengembangan transportasi publik secara berkelanjutan, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih luas, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan mobilitas sehari-hari. (Ril/Red)

Tinggalkan Balasan