SEMARTARA, Kota Tangerang (21/2) – Ratusan botol miras berbagai merek berhasil disita tim Alap-alap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (21/2). Dalam operasi tersebut, sebanyak 264 botol miras berhasil diamankan dari enam kecamatan di wilayah Kota Tangerang.
“kita mendapati tempat penyimpanan miras lebih mirip dibilang Bunker di salah satu warung jamu yang berada wilayah batuceper,” kata Kasie Operasi Pengendalian Satpol PP Kota Tangerang H. Alwani Kepada Wartawan.
Dari Bunker tersebut, Lanjut Alwani, pihaknya mengaku berhasil mengamankan tidak kurang dari 160 Botol minuman keras.
“Sebelumnya tim PPNS dari Alap-alap menyelidiki dan mengintip tempat tersebut setelah benar benar positif kami langsung bergerak dan hasilnya cukup lumayan,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, saat ini seluruh minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi tersebut rencananya akan dimusnahkan untuk menegakan peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
“Yah ini semua sudah mengikuti aturan yang ada. Dan hasil hari ini akan kami simpan di gudang dan nantinya akan kami musnahkan pada waktunya,” jelas Gufron.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran miras di wilayah Kota Tangerang.
“Kami harap lewat rajia ini para penjual bisa sadar dan tidak menjualnya lagi. Karena mereka yang menjual sudah kami tegur dan akan terus kami rajia lagi,” imbuhnya.
Meski demikian, Gufron mengaku pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran tersebut juga sangat signifikan.
“Kita mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk senantiasa memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya penjualan miras,” pungkasnya. (Helmi)