Berita  

BPH Migas dan Polda Jatim Menindak Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, 45,5 Ton Solar Diamankan

BPH Migas dan Polda Jatim Menindak Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, 45,5 Ton Solar Diamankan
BPH Migas dan Polda Jatim Menindak Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, 45,5 Ton Solar Diamankan. (DOk Antaranews)

Jawa Timur, Semartara.News BPH Migas bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengadakan konferensi pers yang membahas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di kantor Polda Jawa Timur. Kamis  (23/02/2023). 

Dalam kasus ini Polda Jawa Timur bersama dengan BPH Migas mendapatkan sebanyak 45,5 ton BBM bersubsidi jenis Solar berhasil diungkap dan 27 orang telah diamankan.

Penindakan kasus ini dilakukan oleh BPH Migas bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum di bidang hilir migas.

Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, menjelaskan bahwa kerja sama antara pihak kepolisian dan BPH Migas diharapkan dapat memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas.

Kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi ini melibatkan modus operandi membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan, seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik. Para pelaku diduga bekerja sama dengan pihak SPBU untuk memudahkan aksi mereka dan telah melakukan pengisian beberapa kali di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, Kombes Pol Farman, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa para tersangka juga akan dikenakan pasal pencucian uang dan potensi kerugian mencapai 24,5 miliar Rupiah.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar Rupiah. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan