BKN Keluarkan Rekomendasi, Proses Pengukuhan Sekda Tangsel Masuk Tahap Final

Rekomendasi BKN menjadi dasar pengukuhan Sekda Tangsel masuk tahap akhir administrasi sebelum penetapan resmi oleh Wali Kota
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Selatan, Wahyudi Leksono, memperlihatkan berkas rekomendasi BKN yang menjadi dasar tahapan akhir pengukuhan Sekda Tangsel. (Foto Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Proses pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan memasuki tahap akhir setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu tahapan krusial dalam mekanisme evaluasi jabatan lima tahunan yang wajib dilakukan terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, sebagai bagian dari sistem pembinaan dan penguatan manajemen aparatur sipil negara berbasis kinerja.

Dalam surat resmi BKN Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Mei 2026, BKN menyatakan bahwa hasil evaluasi terhadap jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangsel telah melalui proses penilaian menyeluruh, mulai dari aspek kinerja, rekam jejak jabatan, hingga pemenuhan standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, nama Bambang Noertjahjo dinyatakan dapat melanjutkan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan. Rekomendasi ini kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk melanjutkan proses administrasi menuju penetapan akhir melalui Keputusan Wali Kota.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Selatan menjelaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi dengan BKN sejak awal proses, termasuk pembentukan tim evaluasi, verifikasi dokumen kinerja, hingga tahapan finalisasi rekomendasi.

Ia menegaskan bahwa mekanisme evaluasi jabatan ini merupakan prosedur rutin dalam sistem kepegawaian nasional, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah. Selama proses berlangsung, fungsi Sekretariat Daerah tetap berjalan normal tanpa adanya kekosongan jabatan.

Pemkot Tangsel juga memastikan bahwa pengukuhan Sekda tidak dilakukan melalui pelantikan seremonial, melainkan cukup dengan penetapan administratif sesuai ketentuan pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa evaluasi lima tahunan tidak otomatis mengakhiri masa jabatan, tetapi menjadi bagian dari penilaian berkelanjutan terhadap kinerja pejabat.

Dengan demikian, proses pengukuhan Sekda Tangsel kini hanya menunggu tahapan administratif akhir sebelum resmi ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. (*)

Tinggalkan Balasan