Berita  

APDESI Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Penolakan 3 Point Mengenai Kades

SEMARTARA, Tangerang, (4/1) – Mengenai 3 point yang terpaku kepada Kepala Desa (Kades) se-Indonesia, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi penolakan 3 point tersebut di gedung Badan penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jalan Marsekal Suryadharma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Jumat (5/1) esok.

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota mengatakan, terdapat tiga poin tuntutan yang akan diutarakan pada aksi yang rencananya dihadiri ribuan massa tersebut.

“Kita ingin menggugat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai aturan yang harus diikuti oleh Kepala Desa di Indonesia, kami merasa aturan ini tidak adil bagi kami,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (4/1).

Beberapa materi gugatan yang akan diajukan, ia melanjutkan, akan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra dan Sudir Santoso sebagai kuasa hukumnya.

Maskota mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tangerang untuk ikut dalam aksi tersebut. Bahkan, ia meminta aparat desa pun ikut dalam aksi tersebut.

“Karena Kabupaten Tangerang merupakan tuan rumahnya, maka saya harap seluruh Kepala Desa datang dengan mengajak jajaran aparat desa masing-masing,” tandasnya.

Menjadi sebuah kewajiban bagi Kepala Desa di Kabupaten Tangerang yang merupakan tuan rumah untuk hadir dengan mengajak perangkat desa, dan Kepala Desa dari berbagai Provinsi juga akan turut hadir.

Untuk diketahui, ketiga point yang akan digugat oleh Apdesi Kabupaten Tangerang ialah, 1. PLT Kepala Desa dapat dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya, 2. Kepala Desa dapat menjadi pengurus partai politik, dan 3. Jika Kepala Desa ingin mencalonkan diri sebagai calon DPR cukup cuti dibawah tanggungan negara. (Yansopi)

Tinggalkan Balasan