Skandal Dugaan Penyadapan Ilegal, Luthfi Yazid: Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Luthfi Yazid menyoroti dugaan penyadapan ilegal dan mengingatkan agar kewenangan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

Jakarta, Semartara.News – Akademisi sekaligus praktisi hukum Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M., mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat kepolisian. Ia mendesak agar perkara tersebut diusut secara tuntas, independen, dan transparan serta tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026), Luthfi menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyadapan ilegal yang disebut turut menyasar kepala negara. Menurutnya, persoalan tersebut bukan perkara biasa karena menyangkut perlindungan hak konstitusional, integritas lembaga negara, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan sangat serius yang harus ditangani secara menyeluruh.

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai extraordinary serious crime atau kejahatan yang sangat serius.

Luthfi juga mencermati perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang dalam keterangannya disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan privasi warga negara, serta prinsip negara hukum (rule of law), perlindungan konstitusional (constitutional protection), akuntabilitas kelembagaan (institutional accountability), dan tata kelola pemerintahan demokratis (democratic governance).

“Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya kepala negara yang disadap, tetapi juga ketua umum atau petinggi partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, dan sebagainya. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa kepala negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden?” kata Luthfi.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan motif di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan spionase, perang psikologis (psychological warfare), atau dinamika sejumlah peristiwa nasional.

“Apakah ini bentuk spionase? Atau psywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir, terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan-pertanyaan publik seperti ini ada dan tidak bisa disalahkan,” ujarnya.

Luthfi menilai, dugaan keterlibatan satu organ negara dalam penyadapan terhadap organ negara lainnya merupakan persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, praktik semacam itu dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan di dalam institusi negara.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus penyadapan terhadap pemimpin negara di luar negeri, antara lain Presiden Brasil Dilma Rousseff, Presiden Prancis Jacques Chirac dan Nicolas Sarkozy, serta Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez. Menurut Luthfi, berbagai peristiwa tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam membangun mekanisme perlindungan komunikasi dan pengawasan penyadapan.

Luthfi Sampaikan Empat Sikap

Menanggapi persoalan tersebut, Luthfi menyampaikan empat hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan dugaan penyadapan ilegal.

Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara, berada di atas hukum.

Kedua, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah. Teknologi penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, intimidasi, tekanan, penyanderaan, maupun pengawasan di luar koridor hukum.

Ketiga, proses pengusutan harus berlangsung secara independen dan transparan. Seluruh fakta perlu diungkap, termasuk pihak yang diduga memerintahkan, melaksanakan, serta menerima hasil penyadapan. Luthfi juga menekankan pentingnya mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menjadi aktor intelektual atau intellectual dader.

Keempat, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, apabila pelanggaran terbukti melalui proses hukum, pihak yang bertanggung jawab harus menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Luthfi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menegaskan, sikap yang disampaikannya bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong tegaknya kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kepala negara.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi, melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Luthfi Dorong Presiden Prabowo Evaluasi Jajaran Pemerintahan

Lebih lanjut, Luthfi menyebut persoalan ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan terukur. Ia juga mendorong dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK, serta evaluasi terhadap jajaran pembantu Presiden di berbagai lini pemerintahan.

Menurut Luthfi, penataan kelembagaan perlu memperhatikan integritas kebangsaan, moral, dan intelektual para pejabat yang menjalankan tugas pemerintahan.

Ia berharap pembenahan tersebut tidak hanya memberikan dampak bagi generasi saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi generasi mendatang sekaligus bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi.

Luthfi meyakini, langkah pembenahan yang optimal, terukur, dan berlandaskan tanggung jawab kebangsaan dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat institusi negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Aat SS/Red)

Tinggalkan Balasan