Kota Tangsel, Semartara.News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan pentingnya pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam menjalankan tugas sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja triwulan III 2026 untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Kamis (29/10/2026). Forum ini menjadi sarana bagi pimpinan komisi dan Badan Kehormatan DPRD untuk menyampaikan pelaksanaan tugas serta peran masing-masing dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Tangsel, Mustopa, mengatakan evaluasi kinerja triwulan III menjadi kesempatan untuk memaparkan kegiatan dan capaian anggota dewan kepada masyarakat melalui media massa.
Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai aktivitas legislatif diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan tugas DPRD sepanjang 2026.
“Ini akan menjadi diskusi yang menarik, karena teman-teman dewan akan memaparkan kinerjanya sepanjang tahun 2026 ini,” ujar Mustopa.
Fungsi Pengawasan Jadi Bagian Penting Kinerja DPRD
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menjadi landasan bagi lembaga legislatif dalam menjalankan peran terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD menaruh perhatian terhadap sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait keberadaan taksi hijau di wilayah Ciputat.
Ricky menyebut Komisi II telah melakukan pemanggilan bersama Komisi IV yang membidangi perangkat daerah teknis terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas komisi dalam membahas persoalan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
“Kami memanggil bersama, ini menarik biar teman-teman juga tahu, bersama dengan komisi yang menangani dinas teknis yaitu teman-teman Komisi IV, kemarin hadir bersama Pak Rachmat,” jelasnya.
Pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarkomisi dalam membahas persoalan daerah yang melibatkan berbagai bidang kewenangan.
Komisi I Dorong Komunikasi Terbuka dengan Masyarakat
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar, menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam menjalankan fungsi kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan dan hukum.
Menurut dia, DPRD perlu bersikap responsif terhadap berbagai masukan masyarakat. Komunikasi yang baik juga diperlukan untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tangsel.
“Prinsipnya kita juga ingin menjadi lembaga legislatif yang responsif dan komunikatif, sehingga teman-teman juga bisa mengetahui apa yang sedang berkembang di lembaga pemerintahan Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Keterbukaan komunikasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelaksanaan tugas legislatif dengan kebutuhan informasi masyarakat. Melalui insan pers, berbagai perkembangan yang berkaitan dengan kinerja DPRD dapat diketahui secara lebih luas.
Penganggaran dan Integritas Anggota Dewan Jadi Perhatian
Dalam fungsi penganggaran, Ketua Komisi III DPRD Tangsel, Made Laksmi, menyoroti pentingnya pencapaian target pendapatan daerah yang dikelola perangkat daerah terkait.
Sebagai komisi yang membidangi perangkat daerah penghasil, Komisi III berupaya memastikan kebijakan fiskal berjalan sesuai sasaran serta mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita memastikan setiap kebijakan fiskal dan pelayanan publik berjalan tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Tangerang Selatan,” terang Made.
Selain pelaksanaan fungsi utama DPRD, penguatan integritas anggota dewan juga menjadi perhatian melalui peran Badan Kehormatan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Tangsel, Zulham Firdaus, mengatakan pihaknya berpedoman pada Kode Etik Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut Zulham, pedoman tersebut menjadi landasan bagi Badan Kehormatan untuk memfasilitasi, mengonfirmasi, serta menjalin komunikasi dengan anggota DPRD terkait kegiatan dan keputusan yang telah disepakati melalui musyawarah.
“Sebagai penjaga marwah anggota DPRD, Badan Kehormatan berkomitmen mendukung peningkatan sistem komunikasi laporan secara internal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota dewan diharapkan menjalankan tugas sesuai kewenangan, jalur, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, integritas dan kedisiplinan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Melalui evaluasi triwulan III 2026, DPRD Tangsel menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang disertai komunikasi terbuka serta koordinasi antarkomisi. Pemaparan kinerja tersebut diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab wakil rakyat. (*)







