Firdaus Diberhentikan Penuh dari PWI Pusat, DK Sebut Ada Pelanggaran Berat

DK PWI Pusat menyebut Firdaus melakukan pelanggaran berat hingga dijatuhi sanksi pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan pemberhentian penuh Firdaus dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hibrida, Selasa (27/10/2026). Dalam rapat tersebut, DK PWI Pusat menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah Firdaus dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan organisasi. (Foto: Dok. PWI Pusat)

Jakarta, Semartara.News — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menyebut kasus Firdaus sebagai pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut diambil setelah Firdaus dinilai melanggar sejumlah ketentuan organisasi yang mengatur kepatuhan anggota, loyalitas, serta pencegahan benturan kepentingan.

Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menegaskan bahwa seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.

“Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” kata Nurcholis.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan itu dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hibrida pada Selasa (27/10/2026).

Menurut Atal, keputusan tersebut telah melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi. Ia menyebut tujuh pengurus DK PWI Pusat menyepakati penjatuhan sanksi secara bulat.

Benturan Kepentingan dan Loyalitas Jadi Sorotan

Salah satu hal yang menjadi sorotan DK PWI Pusat adalah posisi Firdaus sebagai anggota Dewan Penasihat PWI sekaligus Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Atal menjelaskan, penilaian terhadap Firdaus dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, bukan semata-mata dalam perannya memimpin SMSI yang mengusulkan agar penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) dilakukan secara bergiliran.

Menurut Atal, anggota PWI yang memiliki jabatan di organisasi lain tetap berkewajiban menjaga kepatuhan dan loyalitas terhadap PWI. Ia juga menilai pengalaman Firdaus sebagai mantan Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat seharusnya menjadi pertimbangan dalam menyikapi persoalan organisasi.

Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, turut menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak SMSI menyampaikan usulan mengenai penyelenggaraan HPN.

“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI,” ujar Herbert.

Dengan penjelasan tersebut, DK PWI Pusat menempatkan persoalan ini sebagai perkara kepatuhan anggota terhadap aturan internal, bukan larangan bagi SMSI untuk mengajukan gagasan terkait agenda HPN.

Ini Ketentuan yang Menjadi Dasar Sanksi

DK PWI Pusat menyebut salah satu dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus adalah Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Peraturan tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus dan anggota dalam menjaga keberlangsungan serta kewibawaan PWI.

Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat untuk menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI. Pasal 14 ayat (3) mewajibkan anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.

Sementara itu, Pasal 15 mengatur larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain. Ketentuan tersebut mencakup larangan mengusulkan perubahan terhadap program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan serta melakukan tindakan yang dapat merugikan martabat dan kewibawaan PWI.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar yang disebut DK PWI Pusat dalam menjelaskan keputusan pemberhentian Firdaus.

DK PWI Sebut Keputusan Final dan Mengikat

Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari menegaskan bahwa keputusan pemberhentian penuh terhadap Firdaus bersifat final dan mengikat. Ia membantah adanya unsur suka atau tidak suka dalam penjatuhan sanksi tersebut.

“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” kata Atal.

Keputusan itu juga dibahas dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia. Menurut keterangan DK PWI Pusat, seluruh ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi yang hadir menyatakan sepakat dengan sikap lembaga tersebut dalam menjaga marwah organisasi.

Sementara itu, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Atal S. Depari.

Dalam suratnya, Firdaus menyebut keputusan tersebut diterima dengan lapang dada. Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian yang diterimanya, menurut pandangannya, berkaitan dengan prinsip perjuangan organisasi dan bukan akibat pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik dalam karya jurnalistik.

Keputusan tersebut menjadi penegasan sikap DK PWI Pusat dalam menegakkan aturan internal organisasi. DK PWI menyatakan kepatuhan terhadap AD/ART, kode etik, kode perilaku, dan peraturan organisasi merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap anggota. (*)

Tinggalkan Balasan