Dorong Klien Pemasyarakatan Mandiri dan Produktif, Wabup Intan Tekankan Kolaborasi Berkelanjutan

Wabup Intan mendorong kolaborasi berkelanjutan untuk mendukung kemandirian dan produktivitas klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah berfoto bersama jajaran terkait sambil memperlihatkan sebuah map dalam kegiatan FGD Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi dan peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir. Kolaborasi lintas sektor diharapkan memperkuat dukungan bagi klien pemasyarakatan untuk menjadi mandiri dan produktif. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan untuk mendukung kemandirian dan produktivitas klien pemasyarakatan. Dukungan lintas sektor dinilai diperlukan agar mereka dapat mengembangkan potensi, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Intan saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).

Intan mengatakan, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, hingga masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung klien pemasyarakatan dalam membangun kehidupan yang lebih baik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ujar Intan.

Menurutnya, pembimbingan klien pemasyarakatan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Diperlukan komitmen bersama untuk memberikan kesempatan kepada setiap individu agar mampu memperbaiki diri, mengembangkan kemampuan, dan menjalankan peran positif di lingkungan sosialnya.

“Semua pihak harus memiliki komitmen kuat dan rasa tanggung jawab. Kita perlu memberikan kesempatan kepada setiap individu yang ingin memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemberdayaan untuk Mendorong Kemandirian

Intan berharap kolaborasi lintas sektor dapat terus diperkuat melalui program pembimbingan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan dukungan yang tepat, klien pemasyarakatan diharapkan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan diri dan menjalani kehidupan secara mandiri serta produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Intan mengapresiasi kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS Kabupaten Tangerang, serta berbagai mitra pemberdayaan masyarakat lainnya.

Kemitraan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap klien pemasyarakatan. Intan berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus dikembangkan sehingga program yang dijalankan memberikan manfaat berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang efektif dan pembagian peran yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Melalui langkah tersebut, upaya pembimbingan diharapkan tidak berhenti pada proses pendampingan, tetapi turut mendukung kesiapan klien pemasyarakatan untuk kembali berperan di masyarakat.

Aplikasi STAR-PK Dukung Efektivitas Pembimbingan

Selain memperkuat kolaborasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Intan berharap aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempermudah pelaporan dan koordinasi lintas instansi. Ia juga menilai penguatan kapasitas sumber daya manusia diperlukan agar pemanfaatan teknologi dapat mendukung peningkatan kualitas layanan.

Melalui forum diskusi tersebut, ia berharap lahir rekomendasi konkret dan komitmen bersama untuk menjalankan program secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan paradigma menuju pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif.

Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Provinsi Banten mencapai 9.476 orang, atau melebihi kapasitas sebesar 52 persen.

Adapun jumlah klien pemasyarakatan yang berada dalam pembimbingan mencapai sekitar 5.725 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 klien telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir.

Lili menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.

“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Lili. (*)

Tinggalkan Balasan