Tangerang, Semartara.News — Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, membawa dua persoalan kebutuhan dasar masyarakat ke ruang publik: krisis air bersih akibat kekeringan dan kebebasan warga menjalankan ibadah. Menurut Abraham, kedua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memastikan kebutuhan dan hak masyarakat dapat terpenuhi.
Persoalan air bersih menjadi perhatian Abraham ketika ia turun langsung menyalurkan bantuan kepada warga RW 01, khususnya RT 01 dan RT 04, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026).
Abraham yang akrab disapa Abe menyalurkan bantuan air bersih yang diperkirakan memenuhi kebutuhan sekitar 205 kepala keluarga. Rinciannya, 35 KK berada di RT 01 dan 170 KK di RT 04.
Penyaluran bantuan diterima Ketua RW 01 Pipit Fitriya, Ketua RT 01 Kinoy, dan Ketua RT 04 Baron. Kegiatan tersebut turut didampingi Mas Nana selaku pengurus ranting PDI Perjuangan Curug serta Sukoto, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Curug.
Bagi warga, bantuan tersebut menjadi penting karena kekeringan telah membuat ketersediaan air menjadi persoalan sehari-hari. Air tidak hanya dibutuhkan untuk konsumsi, tetapi juga untuk berbagai aktivitas rumah tangga.
Pipit bersama para ketua RT menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan. Warga menyambut bantuan dengan antusias karena dinilai dapat meringankan kebutuhan air selama kondisi kekeringan berlangsung.
Bagi Abe, persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi bagian dari perhatian politik dan kebijakan publik.
Menurutnya, persoalan air bersih tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis distribusi semata. Di dalamnya terdapat tanggung jawab pemerintah dan wakil rakyat untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar.
Kebebasan Beribadah Juga Menjadi Sorotan
Dari persoalan air bersih, Abe kemudian menyoroti persoalan lain yang menurutnya tidak kalah mendasar dalam kehidupan masyarakat, yakni rasa aman dan kebebasan menjalankan ibadah.
Perhatian tersebut berkaitan dengan persoalan Rumah Doa GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.
Persoalan itu mencuat setelah kegiatan ibadah jemaat pada 20 September 2026 didatangi sekelompok massa. Peristiwa tersebut kemudian dimediasi oleh pihak terkait, sementara rumah doa itu tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah.
Abe berpandangan, persoalan administrasi maupun perizinan tempat ibadah perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dialog sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan administratif tidak semestinya berkembang menjadi situasi yang mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” ujar Abe kepada awak media.
Ia mendorong pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tertib. Dengan demikian, jemaat memperoleh tempat ibadah yang layak dan aman, sementara proses administratif tetap difasilitasi sesuai aturan.
“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman, sambil proses perizinannya dibantu berjalan,” katanya.
Abe juga meminta aparat penegak hukum melakukan tindak lanjut apabila dalam rangkaian peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk terkait dugaan penggunaan senjata tajam.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi apabila benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Abe, penyelesaian persoalan secara hukum dan melalui dialog menjadi penting agar perbedaan kepentingan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia menilai pemerintah memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan sekaligus perlindungan secara proporsional.
Membawa Persoalan Warga ke Ruang Publik
Dua persoalan tersebut—air bersih dan kebebasan menjalankan ibadah—menurut Abe memiliki keterkaitan dalam konteks kehidupan bernegara. Keduanya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga.
Karena itu, ia menilai politik tidak semestinya hanya berlangsung di ruang sidang, rapat-rapat kebijakan, ataupun perdebatan antarelite.
Politik, menurutnya, harus mampu membawa persoalan masyarakat ke ruang pengambilan keputusan sekaligus mendorong penyelesaian yang dapat dirasakan langsung oleh warga.
Air bersih menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat yang menghadapi kekeringan. Sementara kebebasan menjalankan ibadah menyangkut hak warga yang perlu dijamin melalui mekanisme hukum dan pemerintahan.
“Banten ini rumah bersama,” pungkas Abe.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pelayanan publik, penghormatan terhadap keberagaman, dialog, dan kepastian hukum merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kehidupan masyarakat.
Bagi Abe, membawa persoalan air bersih dan kebebasan beribadah ke ruang publik merupakan bagian dari upaya memastikan kebutuhan dan aspirasi warga tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi menjadi perhatian dalam kehidupan politik dan pemerintahan. (*)







