Jakarta, Semartara.News — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti pentingnya penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, atau hilang sebelum proses hukum selesai.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 23 September 2026. RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman, S.H., M.H.
Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Minggu (27/9/2026), Luthfi mengatakan mekanisme NCB diperlukan sebagai instrumen untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus selalu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting mengingat aset pada era digital dapat dipindahkan atau disamarkan dalam waktu singkat.
“Jangan sampai mereka yang memperoleh aset secara ilegal mengulur-ngulur waktu untuk melenyapkan atau memindahkan aset,” kata Luthfi.
NCB dan Pemulihan Aset
Luthfi merujuk Pasal 54 ayat (1) huruf (c) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menurutnya membuka ruang bagi negara untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
DePA-RI menilai penerapan NCB dapat berfungsi sebagai tindakan sementara untuk mengamankan aset agar tidak berpindah selama proses hukum berjalan.
Namun, Luthfi menekankan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law.
Menurutnya, kewenangan negara untuk melakukan perampasan aset harus tetap disertai mekanisme peradilan yang independen, transparan, serta memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mempertahankan haknya.
“Penerapan mekanisme NCB tetap wajib menghormati prinsip due process of law dan bersandar pada prinsip the truth and justice,” ujarnya.
Jangan Jadi Instrumen Penyalahgunaan Kekuasaan
DePA-RI juga mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.
Luthfi mengatakan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beriktikad baik harus menjadi bagian penting dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, negara memang membutuhkan kewenangan untuk mengamankan dan merampas aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prinsip rule of law agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Jangan sampai UU ini menjadi alat kekuasaan untuk menzalimi pihak-pihak lainnya,” katanya.
Karena itu, DePA-RI mendorong agar mekanisme NCB dirancang secara jelas dalam undang-undang, termasuk mengenai standar pembuktian, prosedur pengadilan, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme keberatan terhadap tindakan perampasan.
Belajar dari Kasus First Travel
Selain NCB, DePA-RI menyoroti pentingnya mekanisme pengelolaan dan pengembalian aset yang transparan serta memperhatikan hak korban.
Luthfi mencontohkan perkara First Travel sebagai salah satu kasus yang menurutnya menunjukkan pentingnya kejelasan mekanisme pemulihan aset.
Ia menilai aset yang berasal dari dana korban harus ditempatkan dalam mekanisme pengembalian yang adil dan proporsional.
Menurutnya, UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh hanya berorientasi pada seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga bagaimana aset tersebut dikelola dan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Empat Rekomendasi DePA-RI
Dalam RDPU tersebut, DePA-RI menyampaikan empat rekomendasi strategis terkait RUU Perampasan Aset.
Pertama, menempatkan kejahatan keuangan tertentu sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan langkah penanganan efektif, termasuk optimalisasi kerja sama internasional untuk pelacakan dan pemulihan aset.
Kedua, memastikan regulasi tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. DePA-RI menekankan pentingnya due process of law dan peradilan yang independen.
Ketiga, menerapkan pembuktian terbalik secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak hukum pihak yang berhadapan dengan proses perampasan aset.
Keempat, memperkuat sinergi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK dalam penelusuran, pengamanan, pengelolaan, dan pemulihan aset.
Luthfi menegaskan keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan.
“Keberhasilannya juga harus dilihat dari komitmen negara dalam mengelola aset secara jujur dan mengembalikannya kepada masyarakat, korban, atau negara,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, Luthfi didampingi Nirdamewati Sihite, S.H., Bachtiar Marasabessy, S.H., Kunthi Dyah Wardani, S.H., dan Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. (Rls/Aat SS)







