Tangerang, Semartara.News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang dituding terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp7,8 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, membantah tudingan tersebut sekaligus menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Klarifikasi Umar disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media online yang memuat dugaan penyimpangan anggaran hibah, termasuk tuduhan adanya kegiatan fiktif, rekayasa laporan, hingga dugaan aliran dana ke kantong pribadi komisioner.
Melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026), Umar menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk memberikan informasi yang benar, proporsional, dan berimbang kepada masyarakat.
Umar mengatakan pihaknya menghormati kerja jurnalistik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran publik.
Namun, menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi perlu mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Bantah Kegiatan Fiktif
Umar membantah narasi yang menyebut adanya kegiatan fiktif maupun rekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang.
“Terhadap narasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang dengan tegas membantah adanya kegiatan fiktif maupun rekayasa laporan kegiatan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Umar.
Menurut Umar, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang menggunakan anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dilaksanakan berdasarkan tahapan, perencanaan program, kebutuhan anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga menyebut pelaksanaan kegiatan telah melalui hasil reviu Inspektorat Jenderal.
“Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” jelasnya.
Umar menilai tuduhan mengenai kegiatan fiktif, rekayasa laporan, serta dugaan aliran anggaran ke kantong pribadi komisioner merupakan tuduhan serius yang harus didukung bukti dan verifikasi memadai.
Tanggapi Tuduhan “Kegiatan Dobel-Dobel”
Selain tuduhan kegiatan fiktif, Umar turut menanggapi pernyataan dalam pemberitaan mengenai adanya “kegiatan dobel-dobel” dan “foto lama dilampirkan ulang”.
Menurut Umar, pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana dalam pengelolaan anggaran hibah.
Dia menjelaskan, kemiripan dokumentasi, kegiatan yang memiliki karakteristik serupa, maupun penggunaan dokumentasi dalam proses administrasi pertanggungjawaban tidak otomatis menunjukkan adanya kegiatan fiktif atau kegiatan yang dilakukan berulang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Untuk menyimpulkan adanya suatu tindak pidana atau kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan data, dokumen, fakta pelaksanaan kegiatan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Umar juga mempertanyakan dasar faktual tuduhan tersebut. Menurut dia, pemberitaan yang diklarifikasi belum menjelaskan secara konkret kegiatan yang dimaksud, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, maupun dokumen yang menjadi dasar tuduhan.
Umar Hormati Proses Hukum
Meski membantah tudingan tersebut, Umar menegaskan tetap menghormati setiap proses pemeriksaan maupun penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
Dia menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami terbuka dan kooperatif apabila terdapat permintaan data, dokumen maupun keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” kata Umar.
Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun, sikap terbuka dan kooperatif tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atau pembenaran terhadap tuduhan yang belum terbukti.
Minta Pemberitaan Tetap Berimbang
Umar berharap media massa tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.
Dia menilai narasi yang mengaitkan komisioner dengan rekayasa laporan, kegiatan fiktif, maupun dugaan aliran dana ke kantong pribadi merupakan tuduhan serius yang dapat berdampak terhadap nama baik dan kredibilitas lembaga.
“Apabila tuduhan tersebut tidak didukung oleh fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka narasi demikian berpotensi menyesatkan pemahaman publik dan menyudutkan KPU Kabupaten Tangerang beserta jajaran komisioner,” ujarnya.
Karena itu, Umar meminta pemberitaan lanjutan mengenai persoalan tersebut memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Dia juga meminta agar pemberitaan tidak menggiring opini publik seolah-olah tindak pidana telah terjadi sebelum terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah.
Tegaskan Komitmen Transparansi
Umar kembali menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024.
Dia menyatakan siap memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Umar juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
“Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum merupakan prinsip yang harus dijaga bersama, termasuk dalam pemberitaan mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan penggunaan anggaran publik,” pungkasnya. (*)







