Kota Tangsel, Semartara.News – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyewa mobil dinas pada 2026 dinilai dapat berjalan secara transparan dan akuntabel apabila proses pengadaannya memanfaatkan mekanisme e-catalogue dan e-procurement. Skema tersebut juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Pengamat Ekonomi dan Fiskal Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya, mengatakan pemanfaatan e-purchasing melalui e-catalogue LKPP, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi praktik mark-up maupun kolusi dalam pengadaan kendaraan dinas.
Menurutnya, sistem tersebut membuat proses pengadaan lebih terbuka karena harga, spesifikasi, dan penyedia jasa telah tersedia dalam katalog elektronik pemerintah.
Selain itu, Bagas menilai keunggulan lain dari skema sewa kendaraan dinas adalah adanya klausul zero downtime yang menjamin operasional pemerintahan tetap berjalan meski kendaraan mengalami gangguan teknis.
“Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara pada hari yang sama. Ini merupakan efisiensi yang tidak terlihat, tetapi sangat penting bagi kelancaran kinerja birokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat, Inspektorat Kota Tangerang Selatan, serta auditor internal tetap mengawasi pelaksanaan kontrak kerja sama agar seluruh kewajiban penyedia jasa dipenuhi.
“Service Level Agreement (SLA) dalam kontrak kerja sama harus dikunci secara ketat dan diawasi secara berkala di lapangan. Dengan begitu, langkah Pemkot Tangsel ini berada di jalur yang benar untuk mewujudkan struktur APBD yang lebih ramping, sehat, dan berorientasi pada belanja publik,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai kebijakan sewa kendaraan dinas merupakan strategi efisiensi fiskal yang tepat.
Menurutnya, sistem sewa membuat pemerintah tidak perlu menanggung biaya perawatan kendaraan yang telah melewati usia ekonomis serta memberikan fleksibilitas anggaran karena tidak terbebani belanja modal dalam jumlah besar.
“Saya melihat ini sebagai strategi efisiensi fiskal. Dengan menyewa, pemerintah menghindari beban jangka panjang berupa perawatan aset yang sudah melewati umur ekonomis, sekaligus menjaga fleksibilitas anggaran agar tidak terkunci pada belanja modal besar,” kata Herry.
Ia menambahkan, efektivitas kebijakan tersebut tetap harus didukung transparansi kontrak, akuntabilitas penyedia jasa, serta evaluasi berkala agar manfaat efisiensi benar-benar tercapai.
Pendapat serupa disampaikan Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH), Tanggor Sihombing. Menurutnya, skema sewa lebih efisien karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan investasi besar di awal, sementara risiko pemeliharaan kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
“Rental sangat baik dari sisi cash flow karena di awal tidak perlu investasi dana besar. Dari sisi manajemen risiko juga lebih baik karena risiko, termasuk biaya pemeliharaan, menjadi tanggungan penyedia jasa,” ujar Tanggor.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan e-procurement secara terbuka menjadi syarat penting agar proses pengadaan berlangsung transparan dan akuntabel.
“Penggunaan e-procurement terbuka akan meningkatkan transparansi,” pungkasnya. (*)







