Depok, Semartara.News – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah akan memperjelas definisi serta standar pondok pesantren dan kiai sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Menurut Nasaruddin, penegasan standar diperlukan agar masyarakat memiliki kepastian mengenai lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola secara baik, memenuhi standar, serta mampu menjamin keamanan dan perlindungan bagi para santri.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ujarnya, dikutip dari Kementerian Agama, Senin (13/7/2026).
Selain memperkuat tata kelola pesantren, pelaksanaan Gernas RANA akan dijalankan melalui lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana dan prasarana yang aman, layanan pengaduan Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.
Nasaruddin mengungkapkan penerapan Kurikulum Berbasis Cinta mulai menunjukkan dampak positif. Berdasarkan evaluasi bersama para pengawas madrasah dan pesantren di Jawa Barat, kurikulum tersebut dinilai mampu memperkuat hubungan antara guru, santri, lingkungan, hingga masyarakat sekitar.
“Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya,” katanya.
Ia menjelaskan, kurikulum tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas proses pembelajaran, tetapi juga membangun budaya pendidikan yang lebih humanis, saling menghormati, serta menumbuhkan kepedulian di lingkungan pesantren dan madrasah.
Menag juga mengajak seluruh pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan untuk membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, transparansi merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan terpercaya.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” tegasnya. (Hijar/Red)







