Kota Tangsel, Semartara.News – Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menilai skema sewa kendaraan dinas yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jangka panjang.
Menurutnya, efisiensi kebijakan tersebut tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran sewa yang dialokasikan setiap tahun. Perhitungan yang lebih tepat, kata dia, harus menggunakan konsep Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset.
“Publik jangan hanya melihat angka belanja sewanya. Yang harus dihitung adalah seluruh biaya yang muncul selama kendaraan digunakan, mulai dari penyusutan aset, perawatan, pajak, asuransi, hingga biaya operasional lainnya,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila pemerintah memilih membeli kendaraan dinas baru, maka APBD akan menanggung berbagai pengeluaran lanjutan yang terus meningkat seiring bertambahnya usia kendaraan.
“Secara teori akuntansi aset dan manajemen armada, umur ekonomis kendaraan operasional hanya berkisar empat sampai lima tahun. Setelah melewati periode tersebut, performa kendaraan akan menurun, sedangkan biaya perawatan meningkat secara signifikan. Belum lagi penyusutan nilai aset (depreciation cost) yang pada tahun-tahun awal bisa mencapai 15 hingga 20 persen,” jelasnya.
Karena itu, Yanuar menilai skema sewa menjadi pilihan yang lebih efisien. Menurutnya, risiko penurunan performa kendaraan maupun tingginya biaya pemeliharaan dapat dialihkan kepada pihak penyedia jasa.
“Melalui kontrak sewa ini, urusan penurunan performa dan penuaan umur ekonomis kendaraan sepenuhnya menjadi urusan komersial vendor pemenang tender. Pemkot Tangsel dibebaskan dari biaya-biaya rutin seperti pajak tahunan, perpanjangan STNK, asuransi all risk, hingga biaya montir,” katanya.
Selain mengurangi beban biaya operasional, kontrak sewa juga memberikan kepastian layanan melalui skema zero downtime. Artinya, apabila kendaraan mengalami kerusakan atau harus menjalani perawatan berkala, penyedia wajib menyediakan kendaraan pengganti dengan spesifikasi setara sehingga aktivitas pemerintahan tidak terganggu.
Yanuar menambahkan, kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa.
Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 telah mendukung proses pengadaan melalui e-purchasing dan e-catalogue, sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Yanuar tetap mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak agar manfaat efisiensi benar-benar dirasakan.
“Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini merupakan best practice yang telah diterapkan di banyak negara maju maupun korporasi berskala global. Jika dijalankan dengan pengawasan yang baik, kebijakan ini akan membantu menjaga APBD tetap sehat dan lebih fokus pada pembiayaan program-program yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)







