Berita  

PWI Pusat Perkuat Konsolidasi Organisasi melalui Reaktivasi Keanggotaan dan Verifikasi KTA

Reaktivasi keanggotaan PWI berlaku hingga akhir 2026. Simak aturan baru KTA, verifikasi anggota, dan konferensi PWI.
Rapat hybrid PWI Pusat menghasilkan sejumlah kebijakan baru terkait penataan administrasi keanggotaan, verifikasi KTA, serta aturan konferensi organisasi di seluruh Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Semartara.News — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memperkuat konsolidasi organisasi melalui kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 serta pembentukan tim khusus verifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA). Langkah tersebut ditempuh untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih tertib, memperbarui data keanggotaan, dan memperkuat persatuan organisasi di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat pembahasan KTA Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, reaktivasi keanggotaan merupakan hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola administrasi dan sistem keanggotaan PWI.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan, di antaranya anggota yang tidak memperpanjang KTA, calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri, serta belum optimalnya pembinaan dan peningkatan status keanggotaan di sejumlah PWI provinsi.

Untuk itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menegaskan, kebijakan tersebut merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi setelah dinamika internal yang sempat terjadi.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers. Sementara proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

Bentuk Tim Verifikasi KTA

Sebagai bagian dari penataan organisasi, rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, meliputi kepesertaan OKK, kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), rekam jejak disiplin organisasi, serta rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam setiap proses verifikasi.

Selain membentuk tim verifikasi, PWI Pusat menghimpun berbagai masukan dari PWI provinsi mengenai mekanisme reaktivasi, status keanggotaan, hingga pelaksanaan konferensi di daerah sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan organisasi.

PWI Pusat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART.

Sementara itu, anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

Konferensi Wajib Mengacu Aturan Baru

Rapat juga memutuskan bahwa seluruh konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi pada 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal pelaksanaan reaktivasi keanggotaan dan verifikasi KTA di seluruh Indonesia.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa konferensi yang diselenggarakan sebelum 9 Februari 2027 belum menggunakan ketentuan reaktivasi. Reaktivasi baru berlaku efektif setelah tanggal tersebut.

Setelah 9 Februari 2027, anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih pada konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya,” ujar Akhmad Munir. (*)

Tinggalkan Balasan