Serang, Semartara.News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyita 195 cartridge vape berisi narkotika jenis Etomidate dengan nilai diperkirakan hampir Rp1 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial ZM dan masih memburu penerima serta pengendali jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.
“Setelah paket diterima oleh tersangka ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri atas 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Wiwin, Senin (29/6).
Selain menyita paket tersebut, penyidik juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh ZM.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ZM diduga berperan sebagai kurir yang menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain di wilayah Jawa Tengah. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima berikutnya maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan pengiriman narkotika tersebut.
“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat,” kata Wiwin.
Menurutnya, Etomidate kini telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peredarannya semakin marak karena dikemas dalam cartridge yang dipasang pada perangkat pod atau vape sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.
“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” jelasnya.
Wiwin menambahkan, Etomidate merupakan zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum menjalani operasi. Namun jika disalahgunakan, zat tersebut dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, sensasi melayang (fly), hingga ketergantungan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, ZM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)







