Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan penggunaan mobil dinas berpelat nomor putih di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari merah menjadi putih merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurutnya, penggunaan pelat putih pada kendaraan operasional Pemkot Tangsel, termasuk mobil bernomor polisi B 1036 WQH, telah mengikuti regulasi tersebut dan bukan merupakan bentuk penyimpangan dalam penggunaan kendaraan dinas.
“Semua aset bergerak milik Pemkot Tangsel, termasuk mobil operasional, dipastikan tercatat dengan baik, digunakan secara bertanggung jawab, dan sepenuhnya didedikasikan untuk melayani kepentingan warga Tangsel,” kata Asep dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan seluruh kendaraan operasional milik pemerintah daerah telah tercatat sebagai aset daerah dan digunakan untuk menunjang tugas kedinasan serta pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penggunaan kendaraan dinas berpelat putih yang beroperasi di lingkungan Pemkot Tangsel.
Asep menambahkan, kendaraan operasional memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas aparatur pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara cepat, efektif, dan responsif.
“Mobil tersebut memang diperuntukkan dalam mendukung mobilitas operasional kedinasan di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel tetap mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah. Menurut Asep, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan fungsi kontrol dari masyarakat. Ini adalah bukti kecintaan warga terhadap tata kelola aset daerah,” pungkasnya. (*)







