Tangerang, Semartara.News — Sindikat pemerasan yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar aparat Polresta Tangerang. Enam orang tersangka telah ditangkap, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial DP ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yakni JR (39) dan MT (39), di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap DP yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat kejadian, korban yang hendak pulang dicegat oleh sejumlah orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban masuk ke dalam mobil.
Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Pelaku kemudian mengambil uang milik korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.
“Korban kemudian diturunkan di jalan. Sepeda motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” kata Indra Waspada.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa kelompok yang sama diduga juga melakukan aksi serupa terhadap seorang warga berinisial MH di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam peristiwa itu, para pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu pelaku memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutup lakban.
“Korban dibawa dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.
Selain mengambil uang tunai Rp5,3 juta dari saku korban, para pelaku juga merampas telepon genggam miliknya. Korban kemudian dituduh menjual rokok ilegal dan diminta menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta.
Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban bahkan dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.
Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online oleh para pelaku. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.
Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Meski enam tersangka telah diamankan, polisi menyebut masih ada pelaku lain yang terlibat dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Indra Waspada. (*)







