Tangerang, Semartara.News — Seorang pengemudi truk fuso berinisial AD (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di wilayah Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu (7/6/2026) di Km 11, Desa Bitung Jaya.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial H (71) meninggal dunia setelah diduga tertabrak kendaraan saat mengendarai sepeda. Korban sempat dievakuasi ke RSUD Balaraja, namun tidak tertolong.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu,” ujar Indra Waspada, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat, yakni satu unit truk fuso bernomor polisi D 8319 GL. Petugas kemudian mengamankan AD (21), warga Kabupaten Bandung, pada Kamis (11/6/2026) malam.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita kendaraan fuso yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Tangerang untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian. (*)







