Perusahaan dengan Minimal 10 Pekerja Wajib Punya Peraturan Perusahaan, Disnaker Tangerang Sosialisasikan Aturan

Disnaker Tangerang sosialisasikan kewajiban perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan bagi usaha dengan minimal 10 pekerja.
Disnaker Tangerang sosialisasikan kewajiban perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan bagi usaha dengan minimal 10 pekerja. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 orang pekerja diwajibkan memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Untuk memperkuat pemahaman perusahaan terhadap kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Kegiatan yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 di salah satu hotel di Kecamatan Curug ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai tata cara penyusunan, pendaftaran, perubahan, hingga pengesahan PKB dan PP sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan PP dan PKB merupakan instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan perusahaan memahami pentingnya pendaftaran PKB dan PP. Selain sebagai amanat regulasi, dokumen yang telah didaftarkan dan disahkan juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif,” ujar Rudi, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyusunan dan pendaftaran PP maupun PKB merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Tangerang.

Dengan adanya dokumen yang jelas, hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan lebih terarah serta mampu mencegah potensi perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa masih terdapat perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait mekanisme pendaftaran PKB dan PP.

“Melalui bimtek ini kami memberikan informasi secara menyeluruh agar proses administrasi maupun substansi dokumen yang diajukan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Hendra.

Ia menambahkan, selain aspek administrasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai materi yang wajib dimuat dalam PP dan PKB agar dokumen tersebut dapat menjadi pedoman efektif dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi dari Anang Hudalloh dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam pemaparannya, Anang menjelaskan prinsip penyusunan PKB, mekanisme perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, hingga pentingnya PKB sebagai instrumen peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Masih pada hari pertama, Andreas Samosir, S.Kom, Administrator Aplikasi ePP dan ePKB Kementerian Ketenagakerjaan RI, menyampaikan materi mengenai tata cara pendaftaran PKB secara online melalui sistem e-PKB.

Peserta memperoleh pemahaman mengenai layanan digital SIAPkerja, penggunaan sistem Single Sign On (SSO) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tahapan pengajuan, verifikasi, koreksi, persetujuan hingga penerbitan surat pendaftaran PKB.

Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari Frida Aprianti, S.I.K., M.M., Ketua Tim Bidang Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).

Frida memaparkan dasar hukum PP, fungsi PP dalam hubungan industrial, tahapan penyusunan, keterlibatan wakil pekerja, hingga prosedur pengesahan PP.

Selain itu, Andreas Samosir kembali memberikan materi mengenai pengesahan Peraturan Perusahaan secara online (e-PP), termasuk persyaratan administrasi, proses verifikasi dokumen, serta pemanfaatan layanan digital dalam pelayanan ketenagakerjaan.

Disnaker Kabupaten Tangerang berharap melalui kegiatan ini semakin banyak perusahaan yang tertib dalam memenuhi kewajiban penyusunan dan pendaftaran PP maupun PKB.

Perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Bimtek ini menjadi bagian dari upaya pembinaan hubungan industrial yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna mendorong perusahaan menerapkan tata kelola kerja yang layak, menciptakan iklim usaha dan ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, serta berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan