Serang, Semartara.News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua tersangka berinisial FA (26) dan AB (27) berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Maruli, Kamis (5/3/2026).
Menurut Maruli, para tersangka merekrut perempuan muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Korban kemudian dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
Salah satu korban berinisial Mawar (17) awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak. Namun kenyataannya, ia dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari. Para tersangka juga menjanjikan bayaran sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Maruli.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. (*)







