Tangerang, Semartara.News – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, pada Senin, 6 Oktober 2025, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, AP. M.SPi.
Dalam sambutannya, Rudi Lesmana menegaskan bahwa pendaftaran PKB merupakan landasan penting bagi hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan. “PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan secara jelas dan adil,” ujarnya.
Rudi juga berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman teknis peserta, tetapi juga membangun budaya dialog sosial yang kuat antara pengusaha dan pekerja. “Hubungan industrial yang harmonis adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Bimtek ini menjadi respons atas fakta bahwa masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pendaftaran PKB, meski sudah ada serikat pekerja atau buruh. Saat ini, tercatat ada 293 Pengurus Unit Kerja (PUK) dan 15 federasi Serikat Pekerja/Buruh yang terdaftar di Disnaker Kabupaten Tangerang, namun jumlah PKB yang terdaftar hanya 20 dokumen.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) per September 2025 menunjukkan jumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang sangat besar, terdiri dari 1.233 usaha mikro, 2.008 usaha kecil, 1.941 usaha menengah, dan 743 usaha besar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara jumlah perusahaan dan PKB yang terdaftar.

Hendra, S.AP, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan teknis bagi pengusaha, manajemen, dan perwakilan pekerja dalam menyusun dan mendaftarkan PKB sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan PKB, serta mendorong terciptanya budaya dialog sosial yang partisipatif antara pengusaha dan pekerja,” kata Hendra.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyikapi perbedaan jumlah perusahaan dengan PKB terdaftar. “Masih banyak perusahaan yang belum melengkapi pendaftaran PKB. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini sangat penting agar semua pihak memahami tata cara penyusunan dan pendaftaran PKB secara benar dan sesuai aturan,” tegasnya.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Anang Hudalloh dan Andreas Samosir, yang membawakan materi teknis mengenai perumusan substansi PKB serta tata cara pendaftaran melalui sistem e-PKB. Sebanyak 50 perwakilan perusahaan di Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Menurut Hendra, PKB bukan hanya sekadar aturan kerja, melainkan cerminan komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja dalam menjaga hubungan yang harmonis dan produktif. “Melalui Bimtek ini, kami berharap kesadaran dan kemampuan menyusun PKB semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Tangerang menghadapi tantangan kompleks dalam hubungan industrial. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan dunia usaha sangat diperlukan untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Kabupaten Tangerang. (*)