TKD Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Dipersoalkan, Pengurus Kecamatan Minta Klarifikasi Dinsos

TKD Karang Taruna Pandeglang 2025 menuai polemik. Sejumlah Ketua Kecamatan menolak hasilnya dan siapkan TKD resmi bersama Dinsos.
Sejumlah Ketua Karang Taruna Kecamatan di Pandeglang menyatakan sikap menolak hasil TKD yang digelar di Hotel Wira Carita. (Foto: Ist)

Pandeglang, Semartara.News – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang pada Sabtu, 20 September 2025, di Hotel Wira Carita menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan menilai kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur sehingga dianggap tidak sah.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Bojong, M. Basyir, menegaskan bahwa TKD yang digagas oleh Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing kecamatan.

“Setelah melakukan musyawarah, kami menilai proses TKD versi Erhan tidak melibatkan Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah. Hal ini jelas menyalahi prinsip representasi yang sudah diatur dalam mekanisme organisasi,” ujar Basyir, yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Forum Komunikasi Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, Sabtu malam (20/9/2025).

Basyir juga menyoroti bahwa Erhan belum mengantongi SK Bupati Pandeglang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 serta Permensos No. 9 Tahun 2025. “Artinya, ia tidak memiliki kewenangan formal untuk membentuk Panitia TKD,” tambahnya.

Selain itu, menurut Basyir, jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. Kondisi ini membuat keputusan yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan legitimasi. “Peserta yang hadir hanya terdiri dari pengurus versi Erhan dan sebagian unsur dari tingkat provinsi. Jadi jelas, TKD tersebut tidak mewakili aspirasi Karang Taruna Kecamatan di Pandeglang,” tegasnya.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Sobang, Ari Apriyanto, menyatakan hal senada. Ia menegaskan bahwa forum Ketua Karang Taruna Kecamatan berkomitmen menempuh langkah strategis dengan mengadukan permasalahan ini ke Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.

“Kami menolak hasil TKD di Hotel Wira Carita karena tidak memenuhi syarat formal maupun substansi. Kami akan meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan legalitas proses TKD yang tidak mendapat pengakuan dari Pemerintah Daerah,” ujar Ari.

Sebagai tindak lanjut, para Ketua Karang Taruna Kecamatan bersepakat menggelar TKD resmi pada 3 Oktober 2025 mendatang. Agenda ini akan melibatkan seluruh Ketua Karang Taruna Kecamatan yang sah, dengan penyelenggaraan bersama Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar sesuai regulasi.

“Kami akan membentuk kepanitiaan bersama Dinsos supaya pelaksanaan TKD berjalan sesuai aturan organisasi,” tutup Ari. (*)

Tinggalkan Balasan