Li Sam Ronyu Gagal Lepas Status Tersangka, Hakim Nyatakan Proses Hukum Sah

Li Sam Ronyu gagal dalam gugatan praperadilan. PN Tangerang menetapkan status tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah tetap berlaku.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu bersama sejumlah pihak saat meninjau lokasi tanah sengketa di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (18/7/2025). (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Li Sam Ronyu, seorang pria berusia 68 tahun. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus sengketa tanah yang terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Kami menolak gugatan praperadilan ini,” kata majelis hakim Mudjono saat membacakan putusan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dengan keputusan ini, Li Sam Ronyu tetap berstatus sebagai tersangka dan proses hukum akan terus berlanjut.

Dalam sidang tersebut, hadir tim kuasa hukum Li Sam Ronyu serta perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota sebagai pihak tergugat. Li Sam Ronyu mengajukan gugatan praperadilan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya sebagai tersangka dalam sengketa tanah seluas 3,2 hektar di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Menanggapi putusan hakim, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa semua langkah hukum yang diambil terhadap Li Sam Ronyu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami menghormati keputusan hakim, dan putusan hari ini menunjukkan bahwa kami telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad.

Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025, berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor: S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lebih dari dua alat bukti serta melakukan gelar perkara.

Kasus yang melibatkan Li Sam Ronyu berawal dari laporan Maman Suryawan, seorang warga Desa Teluknaga, yang merasa dirugikan oleh tindakan Li Sam Ronyu. Maman melaporkan Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 dengan tuduhan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar, yang terdiri dari enam bidang tanah yang telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) sesuai dengan catatan di kantor kecamatan dan buku liter C desa Teluknaga.

Maman menjelaskan bahwa Li Sam Ronyu berusaha mengajukan pembuatan sertifikat untuk enam bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan tiga AJB yang tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat. “Dalam proses pembuatan sertifikat, Li Sam Ronyu diduga memalsukan tanda tangan tetangga batas, Benyamin Teja, yang diperlukan dalam proses tersebut,” ungkap Maman.

Ia menambahkan bahwa data dalam akta tanah yang diajukan oleh Li Sam Ronyu tidak sesuai dengan objek tanah yang tercatat dalam buku liter C desa Teluknaga. “Bagaimana mungkin enam bidang tanah dengan liter C yang berbeda bisa digabungkan menjadi tiga AJB? Itu tidak mungkin, kecuali jika ada sertifikat,” tegas Maman.

Maman juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota telah dilakukan dengan sangat teratur. Sebagai pelapor, Maman telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak lima kali selama tahap penyelidikan dan 13 kali pada tahap penyidikan. “Setelah itu, penetapan tersangka disertai dengan SP2HP yang ke-14,” ujarnya. Ia menekankan bahwa polisi tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri.

Maman menambahkan bahwa tersangka sering mengklaim dirinya sebagai korban mafia tanah, padahal menurutnya, Li Sam Ronyu adalah pelaku mafia tanah yang dibantu oleh rekannya. “Dia seharusnya menyadari bahwa dia adalah pelaku, bukan korban,” tutup Maman. (*)

Tinggalkan Balasan