Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, berkolaborasi dengan BPKAD Kabupaten Tangerang, berhasil mengamankan kembali tanah milik SDN Pengadegan II yang terletak di Kecamatan Pasar Kemis. Tanah seluas 3.685 meter persegi ini, yang bernilai sekitar Rp 5,5 miliar, telah dikuasai secara ilegal selama dua dekade.
Eddy Purwanto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Kabupaten Tangerang serta berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, memimpin upaya penyelamatan aset daerah tersebut. Dengan dukungan dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh bidang aset, Eddy dan timnya terus berupaya untuk mengamankan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Dalam minggu ini, kami telah berhasil mengamankan aset pemerintah senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Kami akan terus berupaya mengejar pihak-pihak yang menguasai dan menempati aset-aset pemerintah, terutama tanah dan bangunan,” kata Eddy Purwanto pada Rabu, (2/7/25).
Rizal, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri telah membuahkan hasil yang positif dalam menyelamatkan aset daerah tersebut.
“Kami kembali berhasil merebut dan mengamankan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” jelas Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berupaya untuk merebut kembali aset-aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta melindungi kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Rizal. (*)