Strategi Pemkab Tangerang dalam Mengurangi Sampah: Pembentukan TPS3R dan Satgas Pengelolaan

DLHK Tangerang akan selesaikan dokumen lingkungan dan bangun TPS3R sebagai solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.
Kepala DLHK Tangerang, Fachrul Rozi, saat memberikan keterangan terkait sanksi pengelolaan sampah dari KLHK. (Foto: ist)

Tangerang, Semartara.News – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang termasuk salah satu dari 343 wilayah yang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sanksi ini terdiri dari tiga tahapan utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menanggapi serius pengawasan ketat dari KLHK. Mengingat situasi yang mendesak, pihak pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jati Waringin diminta segera menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan sanitasi.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyampaikan bahwa kabupaten terus bekerja keras untuk mematuhi ketentuan yang disyaratkan. Kabupaten Tangerang mendapat perhatian khusus dari KLHK dalam hal pengawasan pengelolaan sampah.

“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi tiga tahap. Pada 30 hari pertama, kami wajib menyusun rencana pengendalian sampah. Selanjutnya, dalam 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan harus lengkap dan terstruktur. Dan dalam 180 hari, TPA Jati Waringin diharapkan sudah menghentikan open dumping dan menerapkan sistem sanitasi yang lebih baik,” jelas Fachrul Rozi pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Tangerang tengah mengupayakan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan sampah. Jika dalam waktu 180 hari tampak kemajuan signifikan sesuai rekomendasi KLHK, hal tersebut akan menjadi pencapaian positif bagi lingkungan hidup di daerah.

Beberapa inisiatif yang sudah dijalankan antara lain adalah penyusunan rencana pengelolaan yang dilaporkan ke pemerintah pusat, revisi dokumen lingkungan yang ditargetkan selesai bulan ini, serta persiapan untuk menutup sistem open dumping dan menggantinya dengan landfill sanitasi atau teknologi pengolahan ramah lingkungan lainnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di beberapa lokasi strategis di wilayah utara, tengah, dan barat daerahnya. Rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan juga tengah disusun. TPS3R ini bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jati Waringin dengan memfasilitasi pemilahan dan daur ulang sampah sehingga dampak lingkungan dapat dikurangi.

Fachrul Rozi menegaskan bahwa upaya ini bukan semata-mata kewajiban administratif, tapi juga komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah demi lingkungan yang bersih sekaligus peningkatan kualitas hidup warga Kabupaten Tangerang. Kesadaran bersama harus dibangun agar seluruh proses pengelolaan berjalan lancar,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan