Banten, Semartara.News – Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, menegaskan bahwa Kepala Dinas di Provinsi Banten perlu mempertanggungjawabkan harta kekayaan mereka kepada publik. Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa harta kekayaan lima Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Gubernur terpilih, Andra Soni, yang hanya memiliki total kekayaan Rp 2,9 miliar. Gufroni mengingatkan pentingnya transparansi untuk mencegah potensi dugaan penyalahgunaan jabatan dan memastikan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Gufroni menambahkan bahwa angka kekayaan yang fantastis dari Kepala Dinas tersebut harus dapat dijelaskan kepada masyarakat. “Seharusnya mereka dapat mempertanggungjawabkan hasil perolehan harta mereka, karena angka kekayaan mereka sangat mencolok,” ujarnya, Selasa, 11 Februari 2025. Ia juga mengingatkan bahwa penting untuk menghindari dugaan bahwa harta yang dimiliki diperoleh setelah mereka menjabat.
Dalam konteks ini, Gufroni menyarankan agar Gubernur terpilih, Andra Soni, segera memanggil para Kepala Dinas untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber harta kekayaan mereka. “Ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, sesuai dengan harapan masyarakat Banten yang menginginkan perubahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gufroni mengusulkan agar Pemprov Banten melakukan rotasi dan mutasi pejabat dengan pendekatan assessment talent pool. “Jangan biarkan mereka berada di posisi yang sama dalam satu periode. Ini tidak akan sehat dan dapat memicu terjadinya penyalahgunaan jabatan,” tegasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Provinsi Banten dapat menuju pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel, sejalan dengan jargon kampanye “Banten Bersih Tanpa Korupsi” yang diusung oleh Andra Soni dan pasangannya, Dimyati Natakusumah.
Gufroni juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap harta kekayaan pejabat publik. Ia berpendapat bahwa transparansi dalam laporan harta kekayaan dapat mencegah munculnya ketidakpuasan di kalangan masyarakat. “Masyarakat berhak tahu bagaimana pejabat mereka mengelola kekayaan dan sumber daya yang ada,” ujarnya.
Dalam konteks kesejahteraan masyarakat, Gufroni mengingatkan bahwa fenomena harta kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatan pekerja di Provinsi Banten harus menjadi perhatian serius. “Jangan sampai ada kesenjangan yang mencolok antara harta pejabat dan kesejahteraan rakyat. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten yang hanya mencapai Rp 5.128.084 per bulan harus menjadi refleksi bagi para pejabat untuk lebih peka terhadap kondisi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Gufroni menyarankan agar Andra Soni dan Dimyati Natakusumah menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai alat untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja serta integritas para Kepala Dinas. “Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan Provinsi Banten dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memenuhi harapan masyarakat akan perubahan yang lebih baik.
Berikut adalah daftar lima Kepala Dinas di Provinsi Banten yang memiliki harta kekayaan yang mencolok berdasarkan data dari E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023.
Ati Pramudji Hastuti (Kepala Dinas Kesehatan)
Menurut laporan E-LHKPN dari KPK RI, Ati Pramudji Hastuti memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 24 miliar, tanpa adanya utang. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, harta bergerak senilai Rp 1,2 miliar, serta kas sebesar Rp 1,4 miliar.Arlan Marzan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
Arlan Marzan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 147 juta. Asetnya meliputi bangunan dan tanah senilai Rp 10 miliar, serta harta bergerak dan surat berharga.Rina Dewiyanti (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
Rina Dewiyanti memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 8,7 miliar, tanpa catatan utang. Harta yang dimilikinya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, serta harta bergerak dan kas.Deden Apriandhi Hartawan (Sekretaris DPRD Provinsi Banten)
Deden Apriandhi Hartawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 7,7 miliar, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, serta alat transportasi yang bernilai Rp 3,4 miliar.Septo Kalnadi (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Septo Kalnadi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5 miliar setelah dikurangi utang. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar serta alat transportasi. (*)