Berita  

Abraham Sosialisasikan Perda Banten Nomor 2 Tahun 2024

Anggota DPRD Banten, Abraham menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Anggota DPRD Banten, Abraham menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Tangerang, Semartara.News Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, dari Fraksi PDI Perjuangan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Kegiatan ini diadakan di Aula Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis (PKKT) Kabupaten Tangerang. Rabu (30/10/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Abraham menyampaikan bahwa Perda ini memiliki dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya di bidang sosial, budaya, dan kesejahteraan.

Abraham memberikan contoh kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil menutup kawasan prostitusi berkat dukungan regulasi yang kuat, menggambarkan pentingnya Perda dalam mendukung kebijakan daerah.

“Kita harapkan dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran Perda, kebijakan-kebijakan yang ada ke depannya dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka,” ujar Abraham.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung kebijakan ini.

Abraham menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 berperan penting dalam melestarikan kebudayaan daerah dan merupakan bagian dari ajaran Trisakti Bung Karno yaitu berkepribadian di bidang budaya, yang menekankan pentingnya kebudayaan dalam membentuk identitas bangsa.

“Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, serta hasil karya individu atau kelompok yang mencerminkan identitas suatu daerah. Kebudayaan daerah mencakup elemen-elemen suku bangsa serta kebudayaan baru yang terus berkembang,” jelasnya.

Abraham menambahkan bahwa tujuan utama Perda ini adalah melindungi, mengembangkan, dan membina kebudayaan daerah secara berkelanjutan, agar warisan budaya lokal dapat terlindungi dan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman, tanpa kehilangan nilai-nilai luhur daerah.

Taufan, narasumber lain dalam sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa Perda ini memberikan ruang bagi para pelaku kebudayaan untuk mengembangkan kreativitas mereka dalam melestarikan budaya daerah. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan