Kabupaten Tangerang, Semartara.News— Sebanyak 26 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang kerap bergentayangan di Kabupaten Tangerang, digaruk Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sejumlah tempat.
Ke 26 orang tersebut digelandang ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk di data dan diserahkan ke panti rehabilitas Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Tangerang untuk mendapat pembinaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 26 PMKS untuk diserahkan ke Dinas Sosial karena meresahkan masyarakat
“Sebanyak 26 PMKS ini kami amankan di sekitar jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja dan Pasar Kemis,” kata Agus, Jumat (1/9/2023).
Target sasaran pada penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu, lanjutnya, adalah para pengemis, anak punk dan manusia Silver.
“Kegiatan ini dilakukan menjadi dua sesi, yaitu kecamatan tigaraksa dan Cikupa serta Kecamatan Pasar Kemis dan Balaraja,” kata Agus.