Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus sebanyak 16 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ke 16 orang tersebut, ditangkap dalam kurun waktu 10 hari (16 – 25 Juni 2023) di tempat yang berbeda. Mereka adalah NJ, ZUL, IEW , AI, CV, FB, NR, FMI, AH, DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH.
Menurut Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Sigit Dany Setiyono, penangkapan itu berawal ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang masuk dalam target operasi (TO) Polresta Tangerang.
Setelah tiga orang itu ditangkap, Katanya, petugas mendapati 13 orang lainnya yang membawa sabu dan ganja serta obat-obatan keras. Akibatnya ke 16 orang tersebut digelandang ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
” Dari ke 16 orang tersangka ini, petugas menyita sebanyak 165 paket sabu seberat 79,03 gram, 3 paket ganja seberat 6,62 gram, obat-obatan keras merk Heximer 1.300 butir dan tramadol 530 butir,” kata Kapolres.