Kabupaten Tangerang, Semartara.News– 57 bangunan liar (Bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terancam dibongkar paksa.
Itu diketahui dengan adanya Surat peringatan kedua yang dilayangkan Satpol PP kepada para PKL di area tersebut, pada Rabu (7/6/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, SP2 diberikan karena para PKL yang berjualan dengan memakan badan jalan di komplek perumahan itu tidak mengindahkan surat peringatan pertama (SP1).
Padahal, kata Fachrul mereka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13 Tahun 2022, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“SP2 ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penertiban,” katanya, Kamis (8/6/2023).